Kamus kecil ini masih sangat sederhana, makanya isinya masih sangat tidak komplit dibanding kamus ekonomi manapun (hihihi..).
So, bagi siapapun yang mau membantu saya buat ngelengkapin perbendaharaan kata dan istilah ekonomi plus definisinya, silahkan kirim ke tedybanka@gmail.com. Makasih ya...
Bid Price: Harga tertinggi yang diminta untuk membeli
BI Rate: suku bunga sebagai reference rate dalam pengendalian moneter, sebagai pengganti sasaran operasional uang primer
Broker (pialang): Pihak yang melaksanakan/eksekusi baik pembelian maupun penjualan saham. Pialang bekerja berdasarkan amanat investor baik untuk kegiatan beli maupun jual. Pialang mendapat komisi dari aktivitasnya berdasarkan negosiasi dengan investor.
Build-Operate-Transfer (BOT): is a form of project financing, wherein a private entity receives a franchise from the public sector to finance, design, construct, and operate a facility for a specified period, after which ownership is transferred back to the public sector.
Dividen: Bagian keuntungan perusahaan yang diberikan kepada pemegang saham.
Go Public: Suatu perusahaan yang baru pertama kali menawarkan saham sahamnya kepada masyarakat pemodal.
Harga Pembukaan (open): Harga yang terjadi pertama kali pada saat jam Bursa dibuka.
Harga Penutupan (Close): Harga yang terjadi terakhir pada saat akhir jam Bursa.
Harga Tertinggi/Terendah: Harga saham yang paling tinggi atau paling rendah terjadi pada satu hari Bursa.
Harga Nominal: Harga yang diberikan dan tertulis pada suatu saham atau obligasi.
Harga Pasar: Harga jual-beli yang sedang berlaku di pasar.
Harga Perdana: Harga pada waktu pertama kali suatu efek dikeluarkan/ditawarkan kepada masyarakat.
Index ( Index Harga Saham ): Indikator utama yang menggambarkan pergerakan harga saham. Di Bursa Efefk Jakarta terdapat 4 jenis indeks, yaitu (1) Indeks Harga Saham Individual, (2) Indeks Harga Saham Sektoral, (3) Indeks Harga Saham Gabungan, dan (4) Indeks LQ45.
JATS (Jakarta Automed Trading System). JATS merupakan sistem perdagangan Efek yang berlaku di Bursa Efek Jakarta untuk perdagangan yang dilakukan secara otomatis dengan menggunakan sarana komputer.
Kliring: Proses penentuan hak dan kewajiban Anggota Kliring yang timbul atas transaksi bursa yang dilakukan di Bursa Efek. Tujuan dari proses kliring adalah agar masing-masing Anggota Kliring mengetahui hak dan kewajibannya baik berupa Efek maupun uang untuk diselesaikan pada tanggal penyelesaian.
Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP): Lembaga yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa. Saat ini lembaga ini diselenggarakan oleh PT Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia atau disingkat KPEI.
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP): Lembaga yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral (tempat penyimpanan terpusat ) bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek dan pihak lain. Saat ini lembaga ini diselenggarakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau disingkat KSEI.
Loan Deposit Ratio: the amount of a banks loan divided by the amount of it's depodits at any given time. the higher the ratio the more the bank is relying on borrowed funds, which are generally more costly than most types of deposits
Manager Investasi: Pihak yang mendapat izin dari Bapepam utnuk mengadakan kegiatan usaha mengelola Portofolio Efek bagi para nasabah atau mngelola Portfolio Investasi kolektif untuk sekelompok nasabah.
Obligasi: Instrumen utang yang berisi janji dari pihak yang mengeluarkan obligasi untuk membayar pemilik obligasi sejumlah nilai pinjaman beserta bunga. Pemilik obligasi disebut kreditor
Odd Lot: Satuan jumlah saham yang jumlahnya lebih kecil dari satuan perdagangan saham di Bursa Efek, sehingga jumlah tersebut tidak dapat diperdagangkan di pasar reguler. Satuan perdagangan di BEJ adalah 500 saham.
Pasar Sekunder ( Secondary Market ): Suatu istilah yang menunjukan perdagangan Efek setelah diterbitkan dan dijual untuk pertama kali (emisi baru). Jadi setelah pasar perdana atau perdagangan di Bursa Efek.
Perantara Pedagang Efek: Perusahaan yang bertindak sebagai perantara bagi pemodal yang ingin membeli atau menjual efek di pasar modal / bursa.Perusahaan yang sama dapat juga membeli atau menjual efek atas namanya sendiri, bila ia bertindak bukan lagi sebagai perantara tetapi sabagai pedagang.
Perusahaan Efek: Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, Manager Investasi.
Reksa Dana (Mutual Fund): Wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portfolio Efek oleh Manajer Investasi.
Saham ( Stock): Bukti penyertaan modal di suatu perusahaan, atau merupakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan.
2 comments:
halo thx y......its useful to me^^
bagus sih, nulis yg ginian,, tapi,, maslahnya,,
harusnya ambil istilah istilah yg sering ada di buku aja,, truss diartiin deh,, artinya apa gitu
hehe ^^
thanks:3
Post a Comment