Wednesday, November 08, 2006

Sengketa Tanah Tunggakjati Terus Berlanjut

Terbit 08/11/06

KARAWANG - RAKA Sengketa tanah antara Eti Lesmana selaku penggugat dengan PT. Rajut Warna Sejati sebagai tergugat terus berlanjut. Senin, (7/11) Pengadilan Negeri Karawang kembali menggelar sidang lanjutannya. Sidang yang dipimpin oleh Syamsul Bahri Borut, SH. MH., dibantu oleh hakim anggota Tursinah Afianti, SH., dan H.M. Nur Lubis, SH. MH., kali ini untuk mendengarkan keterangan saksi, Ano Mahfudin (54).Sengketa ditengarai klaim oleh tergugat atas tanah seluas total 2765 m2 milik penggugat yang tersebar di tiga lokasi yang berdekatan dengan pabrik PT. Rajut Warna Sejati di desa Tunggak Jati, Karawang. Menurut Ano, semenjak 1991, tanah itu telah dipagari oleh tergugat. “Sekitar tahun 1991, tanah itu ditemboki sama PT. Rajut. Tapi saya tidak tahu apakah sudah dibeli atau belum,” tutur Ano di depan majelis hakim.Masih menurut Ano, pada 1972, (Alm) Hadi Isman membeli tanah milik neneknya, Kimat dan beberapa tetangga lainnya karena polusi pabrik penggilingan beras miliknya sudah mengenai rumah warga. “Kami dikasih uang ganti rugi untuk pindahan rumah. Sekitar tahun 1978, pabrik itu dikelola oleh PUSKUD,” lanjutnya. PT. Rajut Warna Sejati sendiri baru beroperasi pada 1990.Pada sidang itu juga, kuasa hukum penggugat, Solichul Mukminah, SH. MH., mengajukan bukti baru berupa denah batas-batas tanah sengketa yang dapat menjadi pertimbangan majelis hakim. Sementara pengacara tergugat, Fadli, SH., menyodorkan bukti berupa girik tanah. Namun, Solichul yang akrab disapa Lilik, seusai persidangan mengungkapkan bahwa bukti yang diberikan pihak tergugat itu masih lemah. “Kami memiliki tiga sertifikat tanah yang dapat menunjukan siapa sebenarnya pemilik sah tanah itu,” tandasnya. Pertanyaan-pertanyaan dari majelis hakim dan pengacara kedua belah pihak dalam sidang yang berlangsung sekitar satu jam ini tampaknya cukup membingungkan Ano. Beberapa kali ia ditegur oleh hakim ketua karena tidak dapat memberikan jawaban yang pasti dan jelas. “Saya agak cadel, lidah saya kependekan,” belanya polos.Perkara ini sebenarnya sudah dicoba diselesaikan secara musyawarah, tapi tak kunjung membawa hasil hingga akhirnya dibawa ke pengadilan dan disidangkan untuk pertama kali pada Juli 2006. “Kami sudah menawarkan agar tanah itu dibeli saja oleh tergugat, tapi mereka memberikan harga yang rendah dan selalu berkelit bahwa mereka sudah membeli tanah itu,” tukas Lilik.Sementara itu pihak PT. Rajut Warna Sejati melalui pengacaranya, Fadli, SH., saat dihubungi RAKA, tidak ingin banyak berkomentar. “Semuanya kami serahkan kepada majelis hakim,” ujarnya singkat. Sidang yang berlangsung sekitar satu jam ini akan dilanjutkan 14 November mendatang dengan agenda peninjauan lokasi tanah sengketa. (cr 1)

No comments: