Showing posts with label Opini. Show all posts
Showing posts with label Opini. Show all posts

Tuesday, May 23, 2006

PARTAI POLITIK LOKAL DI ACEH, ANTARA MITOS DISINTEGRASI DAN TRIBALISME

Partai Politik Lokal kembali menghangat dalam kehidupan berdemokrasi di Indonesia, dan saat ini akan diterapkan di Aceh sebagai salah satu konsekuensi dari perjanjian Helsinki pada hari Senin, tanggal 15 Agustus 2005 lalu antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).


Partai politik lokal bukanlah sesuatu yang baru dalam sistem kepartaian di Indonesia. Parpol lokal tumbuh bersama parpol nasional –juga organisasi sosial politik yang disetarakan dengan parpol- sejak terbitnya maklumat Pemerintah RI tanggal 3 November 1945 yang berisi anjuran mendirikan parpol dalam rangka memperkuat perjuangan kemerdekaan (Partai Politik di Indonesia (1994), PK Poerwantana).

Parpol lokal yang tumbuh saat itu antara lain Partai Persatuan Daya di Kalimantan Barat; Angkatan Kesatuan Umat Islam (AKUI) di Jawa Timur; Partai Rakyat Desa (PRD) di Jawa Barat; Gerinda di Jawa Tengah, Partai Indonesia Raya (PIR) di Nusa Tenggara Barat dan lain-lain. Pengalaman Pemilu 1955 menunjukkan bahwa dari 52 kontestan, hanya 27 parpol dan satu perorangan yang meraih kursi. Kursi parlemen dan konstituante didominasi empat parpol nasional yaitu PNI, Masyumi, PNU, dan PKI. Namun, sistem kepartaian ini di era demokrasi parlementer tidak bertahan lama. Sejak 1959 hingga 1964, Presiden Soekarno berulangkali mengeluarkan Penetapan Presiden (Penpres) pembubaran parpol.

Wacana partai politik lokal di Aceh bukannya tidak menuai kontroversi, tercatat PDI-P sebagai partai politik nasional yang menolak konsep ini dengan alasan-alasan yang kesemuanya mengarah kepada persoalan integrasi bangsa. Pertengahan Februari lalu, Gus Dur bahkan menginstruksikan kepada seluruh anggota Fraksi PKB di DPR untuk menolak rancangan undang-undang (RUU) tentang pemerintahan Aceh (ANTARA News, 18 Feb 2006). Padahal, RUU ini diharapkan menjadi payung hukum bagi keberadaan partai politik lokal di Aceh dan bersifat spesial. Ketakutan ini terlalu dibuat-buat, sebab jaminan parpol lokal tidak bertentangan dengan NKRI itu sudah ada dalam RUU Pemerintahan Aceh Versi DPRD Aceh dan Versi Departemen Dalam Negeri. Dalam dua draf itu diatur bahwa partai politik lokal dilarang melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, atau peraturan perundang-undangan lainnya. Parpol lokal juga dilarang melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI.

Penolakan terhadap gagasan parpol lokal mencerminkan ketakutan elit politik nasional kehilangan pengaruh dan kekuasaan di Aceh, mengingat selama ini mereka tidak pernah peduli dengan nasib rakyat Aceh. Buktinya, mereka membiarkan rakyat Aceh menderita selama operasi-operasi militer. Kedua, pencalonan kepala daerah dan anggota legislatif Aceh tidak pernah mempertimbangkan faktor kedekatan dengan rakyat ---sehingga diharapkan lebih aspiratif---, tetapi lebih kepada kepentingan elit politik nasional.

Alasan penolakan yang kedua adalah persoalan pengelolaan sumber daya alam. Aceh yang kaya gas bumi dan sumber minyak yang belum dieksplorasi adalah ladang dan tabungan uang elit politik nasional. Kasus Cepu baru-baru ini, menjadi bukti nyata betapa elit politik nasional mampu bersilat untuk mendapatkan jatah preman dari Exxon Mobil.

Parpol Lokal Memancing Tribalisme di Aceh
Persoalan politik lokal di Aceh saat ini tidak bisa dipahami secara sederhana hanya sebagai perebutan penguasaan atas proses pengambilan kebijakan-kebijakan, baik politik, ekonomi, budaya, dll., antara elit politik nasional dan elit politik daerah Aceh. Ia lebih kompleks daripada persoalan pembagian kewenangan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya di Aceh, atau persoalan penindasan dan ketidakadilan yang ditimpakan pada masyarakat Aceh. Tapi politik lokal di Aceh dalam kerangka partai politik lokal juga berbicara tentang bagaimana partai politik lokal yang dibentuk di Aceh mampu melakukan fungsi agregasi kepentingan, agar Aceh bisa menjadi satu kesatuan yang yang tidak mudah dipecah-belah oleh kepentingan luar, baik itu oleh elit politik nasional, maupun kepentingan asing. Ini menurut saya yang harus diutamakan oleh partai politik lokal yang nantinya akan dibentuk di Aceh setelah RUU-PA disahkan oleh DPR-RI.

Ini harus diperhatikan, mengingat Aceh dibentuk oleh heterogenitas suku-suku yang eksis di sana. Berdasarkan hasil sensus penduduk Badan Pusat Statistik tahun 2000, terdapat 15 kelompok suku utama, serta kelompok suku lainnya yang jumlahnya lebih sedikit. Suku-suku itu adalah Aceh, Jawa, Gayo Lut, Gayo Luwes, Alas, Singkil, Semeulu, Batak, Minang, Sunda, Banjar, Banten, Madura, Bugis dan Betawi (Leo Suryadinata, et. al. 2003. Indonesia's Population: Ethnicity and Relegion in a Changing Political Lanscape. Singapore: ISEAS, hal. 15). Bencana Tsunami yang melanda Aceh akhir Desember 2004 lalu juga tidak mengubah heterogenitas ini.

Keinginan dan kemampuan partai politik lokal yang nanti dibentuk di Aceh untuk mengakomodir seluruh kepentingan elemen masyarakat Aceh ---dalam hal ini suku--- akan membuktikan apakah mereka (partai politik lokal) adalah suatu organisasi politik yang benar-benar merepresentasikan masyarakat Aceh secara keseluruhan, atau hanya organisasi kepentingan kelompok tertentu saja. Tentunya kita semua tidak ingin perubahan politik di Aceh malah membawa perpecahan di dalam tubuh bangsa Aceh. Semoga.

[+/-] Selengkapnya...

Wednesday, February 15, 2006

Kita Butuh Tenaga Untuk Ereksi Sosial

Mubes, Muhim, dan Musta adalah moment penting yang akan sangat menentukan arah gerakan mahasiswa FISIP. Sebab dalam ketiga peristiwa besar tersebut orang-orang yang akan memimpin FISIP akan ditentukan. Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk mendukung orang-orang tertentu yang mencalonkan diri sebagai ketua lembaga kemahasiswaan baik di tingkat jurusan maupun fakultas. Tapi mencoba untuk menggugah kesadaran kawan-kawan mahasiswa bahwa ada satu kondisi memilukan yang mengancam progresifitas gerakan mahasiswa FISIP. Kondisi yang saya maksudkan ini adalah pengkebirian terhadap organ baik intra maupun ekstra melalui ancaman akademis.


Kita butuh tenaga dan keberanian untuk melakukan ereksi sosial (baca: perubahan secara bersama), tapi belum sempat melakukan apa-apa, keberanian kawan-kawan secara umum telah dipotong oleh misalnya kewajiban untuk mengikuti perkuliahan minimal 75%. Lalu masalahnya dimana? Okelah jika seandainya tercipta suasana yang dialogis di kelas, terbukanya ruang kritis mahasiswa. Tapi bukankah yang terjadi selama ini adalah pencekokan doktrin-doktrin dosen kepada mahasiswa. Lalu apakah kewajiban mengikuti perkuliahan minimal 75% ini berdampak positif bagi perkembangan intelektual mahasiswa? Saya berani jawab dengan tegas, TIDAK! Harus diakui, kehadiran mahasiswa (secara umum) di kelas tak lebih dari kewajiban membubuhkan tandatangan di daftar hadir. Hampir dapat dipastikan orang-orang yang kritis di kelas adalah mereka yang aktif di organisasi.

Baiklah, siapapun tidak bisa menafikan bahwa sebagai mahasiswa kita mempunyai kewajiban untuk belajar. Tetapi siapapun juga tidak bisa memungkiri bahwa mahasiswa sebagai makhluk intelektual memiliki tanggungjawab sosial. Sebagai makhluk intelektual, mahasiswa harus mampu melihat realitas sebagai sesuatu yang seharusnya, bukan sesuatu yang sesuai dengan kenyataannya.

Fakultas dan jurusan tidak punya itikad baik untuk mendukung aktifitas kemahasiswaan! Salah satu buktinya, dalam pertemuan dengan PR III yang dihadiri oleh ketua lembaga kemahasiswaan fakultas dan jurusan, dekanat dan pihak jurusan di FISIP, PR III menyampaikan agar hari Sabtu dijadikan hari khusus bagi lembaga kemahasiswaan untuk melakukan aktifitas, dan meminta agar jadwal perkuliahan pada hari itu diminimalisir atau sampai ditiadakan. Tetapi buktinya, kawan-kawan bisa merasakan sendiri. Artinya dibutuhkan keberanian bagi kawan-kawan yang merasa dirinya sanggup untuk memimpin mahasiswa untuk mendobrak hal ini, sembari menyiapkan kondisi internal masing-masing organ untuk melakukan pengkaderan. Kawan-kawan harus berani, jika perlu ancam birokrat dengan cara memboikot program kerja yang berbau promosi!

Saatnya menyingkirkan jauh-jauh ego pribadi dan kelompok demi kepentingan FISIP. Lembaga kemahasiswaan butuh darah baru untuk mendorong dinamika kampus yang kondusif, tidak sekadar mengisi jabatan-jabatan yang ada di struktural. Tapi sementara itu, tingkat partisipasi mahasiswa masih sangat rendah. Kawan-kawan calon pemimpin FISIP baik di tingkat jurusan maupun fakultas harus punya rumus jitu untuk menerobos kondisi ini.

Sebagai langkah awal, Saya menantang --sekaligus memberikan penawaran rumus jitu yang saya yakin tidak akan cocok untuk menebak nomor buntut-- semua calon ketua lembaga siapapun yang nantinya terpilih untuk memperjuangkan dispensasi khusus bagi aktifis lembaga kemahasiswaan yang ada di FISIP secara bersama! Jika tidak berani, lebih baik mundur saja dari sekarang. Sebab, menurut hemat saya, dispensasi khusus ini akan meningkatkan tingkat partisipasi mahasiswa FISIP yang konon telah menjadi momok klasik dalam lembaga kemahasiswaan. Jika tidak ingin lembaga kemahasiswaan hanya menjadi sekadar Event Organizer, kenapa kita tidak bergerak bersama? Hidup Mahasiswa!

[+/-] Selengkapnya...

Mangkir

Katakanlah bahwa semenjak tahun 1990, impor beras Indonesia terus melonjak hingga pada tahun 1998 mencapai angka 7,2 juta ton! Padahal pada tahun 1984 Indonesia mencapai swasembada beras. Lalu apa sebenarnya yang terjadi? Kita hanya akan membatasi pembicaraan kali ini dengan hanya menyinggung sedikit saja soal Neoliberalisme Pertanian --- bukan karena menganggap hal itu tidak penting, tapi lebih karena persoalan keterbatasan halaman.


Masih ingatkah dengan konsep Landreform yang diusung pada masa Soekarno memerintah? Konsep Landreform yang merupakan terjemaahan dari UU Pokok Agraria (UUPA) No. 5 tahun 1960 tidak muncul ujug-ujug, ia ditenggarai kondisi sosio-ekonomi pertanian Indonesia yang dikuasai segelintir orang setelah diterbitkannya Agrarische Wet 1870 yang memicu terkonsentrasinya kepemilikan tanah yang luas oleh orang-orang yang mempunyai modal kuat. Landreform dimaksudkan agar terjadi distribusi kepemilikan tanah yang adil dan merata, sehingga petani mempunyai kesempatan yang lebih besar untuk bertani di lahannya sendiri yang berujung pada peningkatan kesejahteraan mereka. Konsep ini sebenarnya meniru apa yang diterapkan di AS pada masa pemerintahan Abraham Lincoln yang menetapkan Homestead Act 1862, dimana pemerintah mentransfer tanah-tanah negara menjadi milik petani, atau yang dilakukan Jepang pada 1868.

Landreform belum dapat berjalan secara maksimal, sebab semenjak Soeharto memimpin, konsep ini di peti es-kan. Soeharto “demam” dengan Revolusi Hijau yang terjadi di Asia Tengah, dan mengambil jalan pragmatis; Revolusi Hijau tanpa Reformasi Agraria. Cara ini dibangun di atas pondasi; hutang luar negeri, bantuan dan investasi asing, serta bertumpu pada yang besar. Hasilnya memang “sangat menakjubkan”, tahun 1984 Indonesia mampu berswa sembada beras. Namun seperti yang telah diungkapkan di atas, “masa emas” ini tidak berlangsung lama. Sebab, peningkatan produksi beras tidak diikuti dengan peningkatan kesejahteraan petani.
Ada pemaksaan yang dilakukan oleh penguasa terhadap petani, keterpaksaan ekonomi. Indikasinya jelas! Petani harus membayar sendiri hampir semua pengeluaran. Bibit unggul, pupuk buatan, dan pestisida harus dibeli mahal dari outlet-outlet Transnational Corporation (TNC), tanah harus disewa, tenaga buruh harus dibayar, dan di beberapa wilayah fasilitas irigasi hanya dapat dimanfaatkan dengan biaya yang tidak kecil pula. Untuk petani yang memiliki lahan luas (lebih dari 0,5 hektar) memang masih mendapatkan keuntungan. Tapi bagi petani yang mempunyai lahan sempit (kurang dari 0,5 hektar), hanya naas yang dituai. Sekadar mengingatkan bahwa petani gurem ini adalah mayoritas, dan mereka dimiskinkan.
Tidak berhenti sampai disini, penderitaan petani semakin menjadi karena mereka harus bersaing dengan TNC. Dengan biaya produksi yang demikian mahal, otomatis harga jual beras lokal harus menyesuaikan agar petani bisa mendapat keuntungan. Dalam kondisi seperti ini, mereka digempur oleh produk-produk TNC yang lebih murah. Salah satu penyebabnya adalah semenjak September 1998, atas desakan World Trade Organization (WTO) dan International Monetary Fund (IMF), pemerintah memangkas bea masuk beras impor sampai 0%! Tidak heran begitu banyak orang yang memanfaatkan “lahan basah” ini, dengan menjadi importir beras, apalagi negara maju seperti AS memberikan kredit import, sehingga angka 7,2 juta ton beras yang diimpor tahun 1998 tidak pernah turun hingga hari ini. Naiknya harga beras lokal semakin dipicu karena rantai distribusi perdagangan beras di Indonesia begitu panjang. Hampir tidak ada petani yang menjual langsung produknya ke tangan konsumen, tapi harus melalui tangan beberapa tengkulak sebelum sampai ke Bulog (Badan Urusan Logistik) untuk kemudian disalurkan melalui agen dan pengecer. Belum lagi jatuhnya harga gabah yang entah dilakukan oleh siapa.

Entah apa yang ada dibenak penguasa negeri ini. Pulau Jawa yang memiliki lahan potensial untuk pertanian terus-menerus “ditanami” beton dan industri, sehingga lahan pertanian menjadi semakin sempit, dan urbanisasi besar-besaran melanda kota-kota besar di Jawa, sebab tidak ada lagi harapan di desa. Sentralisasi memang sungguh menyakitkan!
Lalu apa yang akan dilakukan pemerintah menyikapi hal ini? SBY telah meraih gelar Doktor di bidang pertanian. Beberapa saat sebelum menjalani ujian, ia diwawancarai sebuah stasiun televisi swasta. Ketika ditanya kenapa ia tertarik masalah pertanian, ia menjawab dengan bersemangat; “Indonesia adalah negara agraris, dan kita punya potensi besar untuk mensejahterakan rakyat lewat pertanian.” Namun, program kerja 100 hari SBY tidak satu pun yang dapat memberi perubahan besar pada sektor pertanian kita. Saya tidak bermaksud hanya menyudutkan SBY, sebab jika anda menyimak benar-benar tulisan ini sedari awal, secara eksplisit maupun implisit saya mengatakan semenjak era Soeharto hingga sekarang, tidak ada satu pun pemimpin negara ini yang berusaha secara serius memperbaiki sektor pertanian kita. Di negara-negara maju seperti AS, Jepang, dan Uni Eropa (UE) terjadi keseimbangan antara pembangunan industri dan pertanian. Tidak aneh ketika AS misalnya mengekspor beras walaupun mayoritas penduduknya tidak menjadikannya sebagai makanan pokok.
Saat ini Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) diketuai oleh Prabowo Subianto. Apa yang ingin dilakukan purnawirawan TNI yang juga menantu Soeharto ini di HKTI. Menapak karier politik seperti Siswono Yudhohusodo, atau melakukan apa yang menjadi janjinya; Menaikan taraf hidup petani dan akan mendesak pemerintah untuk memberlakukan kebijakan-kebijakan yang memihak petani?

Dari apa yang telah saya paparkan tadi, sebenarnya kunci penyelesaian masalah ini ada pada pemerintah. Yaitu melalui penetapan kebijakan yang memihak pada petani, antara lain; memberikan subsidi untuk petani, menjaga lahan pertanian di Jawa sembari mencari daerah pertanian alternatif, memangkas jalur distribusi produk pertanian, pembatasan impor beras dan produk pertanian lainnya dengan cara penetapan kuota dan menaikan tarif bea masuk, serta memberantas mafia pertanian. Untuk langkah awal, pada 1 Januari 2005 nanti, batas waktu perundingan pertanian WTO akan berakhir. Itulah saatnya SBY membuktikan komitmennya untuk mensejahterakan rakyat Indonesia.

-Berdasarkan berbagai sumber

[+/-] Selengkapnya...